133,77 Gram Sabu Dimusnahkan

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Berau, AKP Febriadi Silvano Muabuay. Didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin, JPU Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dan Kuasa hukum tersangka.

“Total barang bukti yang dimusnahkan 133,77 gram sabu. Hasil pengungkapan kasus oleh rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran polsek,” ungkap Kabag Ops Polres Berau AKP Febriadi Silvano Muabuay di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Selasa (20/12/2022).

Barang bukti tersebut berasal dari 10 tersangka dari 10 kasus berbeda.

Dalam pemusnahan itu, sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air dan garam. Kemudian, sabu yang sudah diblender tadi dibuang ke saluran toilet.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Ia mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal. 

Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

 

HUMAS POLRES BERAU